Minggu, 26 Desember 2010

Pemilik bangunan liar

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Pemilik bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Kelurahan 8 Ulu,Kecamatan Seberang Ulu (SU) I,Palembang,di-deadline membongkar sendiri bangunannya paling lambat 31 Desember 2010.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tetap saja tidak diindahkan, terpaksa diambil tindakan lain.“Kami memberikan toleransi kepada pemilik gubuk dan bangunan untuk segera membongkar sendiri bangunannya hingga akhir Desember ini.Karena pada awal 2011 segera dilakukan pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,” kata Camat SU I M Thabrani Rizki kemarin. Dia menuturkan,saat ini masih ada sekitar 14 pemilik bangunan yang belum membongkar bangunannya. Sementara,sekitar delapan pemilik bangunan secara sukarela telah membongkar sendiri bangunannya beberapa hari lalu. Menurut dia, sebagian pemilik bangunan yang belum membongkar sendiri bangunannya itu lantaran masih mencari lokasi baru untuk dijadikan sebagai tempat tinggal.

“Mereka (pemilik bangunan) bingung mau pindah ke mana. Tapi kami harapkan batas waktu yang ditentukan ini dapat dimanfaatkan pemilik bangunan untuk mencari ataupun membongkar bangunannya,” tegasnya. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tetap saja tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan membongkar bangunan sebagian pemilik. Dia menyebutkan, lahan seluas sekitar 3 ha yang ditempati sekitar 22 pemilik bangunan liar itu merupakan lahan milik Pemprov.Rencananya di atas lahan tersebut akan dibangun Kantor Kejati Sumsel. “Pemerintah beritikad baik mengganti rugi bangunan dan tanam tumbuh.Besaran ganti rugi itu diperhitungkan PU Provinsi dengan nilai taksiran minimal Rp1,5–Rp30 juta.

Soal besar kecilnya ganti rugi tergantung dari bangunan dan tanam tumbuh yang ada,”tandasnya. Lurah 8 Ulu Sahlan Syamsu menambahkan, pihaknya senantiasa memonitor perkembangan lokasi yang rencananya dibangun Kantor Kejati tersebut.Secara perlahan,pemilikbangunansecarasukarelatelah membongkar sendiri bangunannya. “Imbauan sudah jauh-jauh hari kami layangkan kepada pemilik bangunan di RT 11 Kelurahan 8 Ulu itu agar segera mengosongkan lahan tersebut. Kami yakin hingga akhir tahun ini pemilik sudah mengosongkan lahan itu,”katanya.

Salah satu pemilik bangunan, Mul,mengaku belum bisa melakukan pembongkaran karena masih bingung mencari tempat tinggal baru.“Kami tidak keberatan untuk pindah dari lokasi ini dan sampai saat ini kami masih mencari lokasi baru yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal.